Pengusaha kena pajak adalah pihak yang secara resmi dikenai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Status ini melekat pada entitas atau individu yang menjalankan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah Indonesia, dan telah melebihi batasan omzet tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Dalam praktiknya, status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) membawa sejumlah konsekuensi administratif dan keuangan. Pengusaha harus melakukan pencatatan lebih detail terhadap setiap transaksi yang berkaitan dengan PPN, serta melaporkan dan menyetorkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai jadwal yang berlaku. Selain itu, mereka juga wajib menerbitkan faktur pajak setiap kali melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Memahami secara menyeluruh apa itu PKP penting bagi siapa pun yang berkecimpung dalam dunia usaha. Dengan status sebagai PKP, pelaku usaha tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis dan instansi pemerintah.

Baca juga: Faktor Utama Pendukung Keberhasilan Usaha

Pengusaha Kena Pajak Adalah Siapa?

Secara definisi, pengusaha kena pajak adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, sebagaimana telah diubah beberapa kali hingga terakhir dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Namun, tidak semua pengusaha secara otomatis menjadi PKP. Seseorang atau badan usaha baru akan ditetapkan sebagai PKP jika omzet penjualannya telah melebihi Rp500 juta (batas ini dapat berubah sesuai kebijakan DJP). Apabila pengusaha belum mencapai batas tersebut, ia bersifat non-PKP, meskipun dapat mendaftar secara sukarela.

Dengan demikian, pengusaha kena pajak adalah subjek yang wajib memungut PPN dari konsumennya, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan pajaknya setiap bulan melalui e-Faktur dan SPT Masa PPN. Sbobet

Syarat dan Prosedur Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Untuk menjadi PKP, pelaku usaha harus mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau secara daring melalui aplikasi e-Registration. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi antara lain:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Mempunyai omzet tahunan melebihi Rp500 juta untuk usaha barang/jasa

  • Memiliki tempat usaha tetap

  • Menyampaikan dokumen identitas, legalitas usaha, dan dokumen pendukung lainnya

Setelah pendaftaran disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP). Sejak saat itu, pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak, memungut PPN atas setiap transaksi, serta menyampaikan SPT Masa PPN tiap bulan.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Setelah terdaftar, PKP memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilakukan secara rutin, antara lain:

  1. Menerbitkan Faktur Pajak
    Setiap kali terjadi transaksi penyerahan BKP/JKP, PKP wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) sebagai bukti pungutan PPN.

  2. Menyetor PPN dan PPnBM
    PPN yang telah dipungut dari pembeli harus disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.

  3. Melaporkan SPT Masa PPN
    SPT Masa PPN dilaporkan secara elektronik paling lambat tanggal 20 setiap bulan, berisi semua transaksi dan faktur yang telah dibuat dalam periode tersebut.

  4. Penyimpanan Dokumen Pajak
    PKP wajib menyimpan arsip dokumen perpajakan seperti faktur pajak, laporan keuangan, dan bukti setor pajak selama lima tahun untuk keperluan audit DJP.

Melalaikan kewajiban ini dapat berakibat pada denda, sanksi administrasi, bahkan pencabutan status PKP.

Manfaat Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Meskipun memiliki sejumlah kewajiban, status sebagai PKP memberikan berbagai manfaat strategis bagi usaha, antara lain:

  • Meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis dan instansi pemerintah, terutama dalam proses tender atau pengadaan barang dan jasa.

  • Dapat melakukan pemotongan pajak masukan, yaitu PPN atas pembelian barang/jasa dapat dikreditkan terhadap PPN keluaran, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

  • Lebih transparan secara keuangan dan administrasi, memudahkan proses audit dan evaluasi usaha.

  • Akses lebih luas terhadap pelanggan B2B, karena banyak perusahaan besar hanya bekerja sama dengan mitra usaha yang berstatus PKP.

Sanksi Bila Tidak Mendaftarkan Diri Sebagai PKP

Jika seorang pengusaha yang seharusnya telah memenuhi syarat PKP tidak mendaftarkan diri, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sanksi tersebut bisa berupa:

  • Denda administrasi

  • Penagihan pajak beserta bunga

  • Penyidikan pajak bila dianggap melakukan pelanggaran serius

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami omzet usahanya dan segera mendaftarkan diri sebagai PKP bila telah memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Perbedaan Pengusaha Kena Pajak dan Non-PKP

Kriteria PKP Non-PKP
Pungut PPN Ya Tidak
Harus Buat Faktur Pajak Ya Tidak
Lapor SPT Masa PPN Ya Tidak
Kredit Pajak Masukan Bisa Tidak bisa
Omzet Wajib > Rp500 juta ≤ Rp500 juta

Dari tabel tersebut, jelas bahwa status PKP membawa tanggung jawab lebih besar, namun juga memberikan keuntungan dalam pengelolaan pajak dan relasi bisnis.

Kesimpulan: Pengusaha Kena Pajak Adalah Pilar Kepatuhan Pajak

Secara ringkas, pengusaha kena pajak adalah individu atau badan usaha yang secara hukum wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dari setiap transaksi penyerahan BKP dan JKP. Status ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberi banyak keuntungan dalam pengembangan bisnis.

Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, mendaftarkan diri sebagai PKP bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga strategi cerdas untuk membangun reputasi dan memperluas jangkauan usaha. Jangan tunda untuk mengurus status PKP Anda, karena konsekuensi hukum dan finansial bisa jauh lebih besar bila abai terhadap ketentuan ini.


FAQ Tentang Pengusaha Kena Pajak

1. Pengusaha kena pajak adalah siapa saja?
Semua orang pribadi atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan omzetnya melebihi batas Rp500 juta per tahun.

2. Apa kewajiban utama pengusaha kena pajak?
Menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN tiap bulan.

3. Apakah usaha kecil wajib jadi PKP?
Tidak wajib jika omzet belum mencapai Rp500 juta, tetapi boleh mendaftar secara sukarela.

4. Apakah semua pengusaha harus mendaftar PKP?
Hanya yang omzetnya melebihi batas tertentu. Yang tidak memenuhi bisa tetap non-PKP.

5. Bagaimana cara daftar sebagai pengusaha kena pajak?
Melalui KPP terdekat atau sistem e-Registration DJP dengan melampirkan dokumen usaha dan identitas.

Categorized in:

Blog,

Last Update: July 14, 2025